Peraturan bupati ini memuat 2 Pasal dan 3 poin yang diubah yaitu Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah; dan diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 4 Pasal yakni Pasal 6A, Pasal 6B, Pasal 6C, dan Pasal 6D
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat