Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2020

PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Besar Tunjangan Perumahan dan Transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
06 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
06 Januari 2020
Tanggal Berlaku
06 Januari 2020
Sumber
BD.MINUT 2020/NO.9
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 727 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan