Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 35 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan tunjangan transportasi untuk pimpinan dan anggota DPRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Minahasa Utara Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Minahasa Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Perumahan dan Transportasi kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Minahasa Utara
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Airmadidi
Tanggal Penetapan
04 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2019
Tanggal Berlaku
05 Juli 2019
Sumber
BD Kab Minahasa Utara Th 2019 No
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 699 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA
Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Minahasa Utara No. 9 Tahun 2020 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN PERUMAHAN DAN TRANSPORTASI KEPADA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN MINAHASA UTARA

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan