PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI SERAM BAGIAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG TATA CARA PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD No. 2020/0202, LL KAB SBB : 5 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020; maka perlu mengatur kembali Rincian Alokasi Dana Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2017. Rasionalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020, maka berdampak pada anggaran Alokasi Dana Desa paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten dalam Anggaran dan Belanja Daerah setelah Dana Alokasi Umum.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Bupati Seram Bagian Barat Nomor 9 Tahun 2020;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun 2020 Nomor 0196) yaitu ketentuan Pasal 5, dan Pasal 11.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
- Lamp 6 hlm
|