Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dimana perhitungan ADD berdasarkan laporan Tim Perhitungan dan pembagiannya mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa, serta jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat