Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum merupakan penjabaran dari SPAM untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang merupakan bagian dari Perencanaan Pengembagan SPAM. Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sebagai berikut : a. rencana umum; b. rencana jaringan; c. program dan kegiatan pengembangan; d. kriteria dan standar pelayanan; e. rencana alokasi air baku; f. keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi; g. indikasi pembiayaan dan pola investasi; serta h. rencana pengembangan kelembagaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat