Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2019

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018-2037

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum merupakan penjabaran dari SPAM untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun yang merupakan bagian dari Perencanaan Pengembagan SPAM. Rencana Induk SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat sebagai berikut : a. rencana umum; b. rencana jaringan; c. program dan kegiatan pengembangan; d. kriteria dan standar pelayanan; e. rencana alokasi air baku; f. keterpaduan dengan Prasarana dan Sarana Sanitasi; g. indikasi pembiayaan dan pola investasi; serta h. rencana pengembangan kelembagaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sidoarjo Nomor 86 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018-2037
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sidoarjo
Nomor
86
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sidoarjo
Tanggal Penetapan
26 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2019
Tanggal Berlaku
26 Desember 2019
Sumber
BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2019 No 87
Subjek
AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
Bidang
Halaman ini telah diakses 1315 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan