Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pemalang dengan beberapa ketentuan sebagai berikut mengubah Pasal 5 tentang Pembiayaan PTSL pada APBN, 10 ayat (1) tentang biaya, dan Pasal 13 tentang pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi m asyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematik.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat