Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pemalang

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Pemalang dengan beberapa ketentuan sebagai berikut mengubah Pasal 5 tentang Pembiayaan PTSL pada APBN, 10 ayat (1) tentang biaya, dan Pasal 13 tentang pembebasan Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi m asyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematik.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Di Kabupaten Pemalang
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pemalang
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pemalang
Tanggal Penetapan
24 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
24 Mei 2019
Tanggal Berlaku
24 Mei 2019
Sumber
BD. 2019/ No.35
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pemalang
Bidang
Halaman ini telah diakses 710 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Pemalang No. 15 Tahun 2023 tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan