Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 37 Tahun 2019

Pencegahan dan Penanganan Anak Kerdil (Stunting) Terintegrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: I Ketentuan Umum; II Azas, Maksud dan Tujuan; III Pilar Percepatan Pencegahan dan Penanganan Stunting; IV Ruang Lingkup; V Strategi; VI Edukasi, Pelatihan dan Penyuluhan Gizi; VII Penajaman Sasaran, Indikator Kinerja dan Manfaat; VIII Peran Pemerintah Desa; IX Peran Serta Masyarakat; X Pencatatan dan Pelaporan; XI Penghargaan; XII Pendanaan; XIII Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Timor Tengah Selatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Kerdil (Stunting) Terintegrasi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Timor Tengah Selatan
Nomor
37
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
SoE
Tanggal Penetapan
05 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
05 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
05 Agustus 2019
Sumber
BD. 2019/No.38
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 880 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan