ADMINISTRASI-KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 57, BD.2019/NO.58, LL Prov Kalbar : 8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KETENTUAN HARI KERJA DAN JAM KERJA APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam upaya meningkatkan efisiensi, efektifitas dan produktifitas serta kepastian hukum mengenai hari kerja dan jam kerja, perlu diatur hari kerja dan jam kerja bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah proivinsi Kalimantan Barat;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.12 Tahun 2011, UU No.5 Tahun 2014, UU No.23 Tahun 2014, PP No.42 Tahun 2004, PP No.53 Tahun 2010, Kepres No.68 Tahun 1995, Keputusan Menpan No.8 Tahun 1996, Keputusan Mendagri No.59 Tahun 2008, Perda No.8 Tahun 2015, Perda No.8 Tahun 2016
- -Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Hari Kerja dan Jam Kerja; Pembinaan dan Pengawasan; Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan; Pemberian Tunjangan dan Sanksi; Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2020.
- Peraturan ini memiliki 8 halaman
|