Pasal I (Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (5) Pasal 3 diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat