Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal I (Ketentuan ayat (2) Pasal 2 diubah; Ketentuan ayat (1), ayat (5) Pasal 3 diubah dan ayat (8) dihapus; Ketentuan ayat (1) Pasal 4 diubah dan ayat (4) dihapus); Pasal II Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 57 Tahun 2019 tentang Ketentuan Hari Kerja dan Jam Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
07 Maret 2022
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2022
Tanggal Berlaku
07 Maret 2022
Sumber
BD.2022/NO.9, LL. PROV. KALBAR: 6 HAL
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 163 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan