RENCANA KERJA
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 30, BD.2019/NO.31, LL Prov Kalbar : 8 HAL
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2020
ABSTRAK: |
- Bahwa setiap tahunnya Pemerintah Daerah wajib menjabarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ke dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan;
- Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.25 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.18 Tahun 2016, Permendagri No.86 Tahun 2017, Permendagri No.31 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2016, Perda No.8 Tahun 2016, Perda No.2 Tahun 2019
- Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman lampiran.
|