Peraturan ini memuat IV Bab, 5 Pasal, V Lampiran. Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nilai dan Kelas Jabatan; Bab III Ketentuan Peralihan; Bab IV Ketentuan Penutup. Nilai dan kelas jabatan digunakan sebagai dasar penyusunan/penyempurnaan peta jabatan, penyusunan/penyempurnaan struktur organisasi, pengangkatan pegawai dalam jabatan, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, perumusan pengembangan pegawai, mutasi, dan redistribusi pegawai serta pemberian tambahan penghasilan pegawai.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat