Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2018

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 61 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
06 November 2018
Tanggal Pengundangan
06 November 2018
Tanggal Berlaku
06 November 2018
Sumber
BD.2018/NO.62, LL KAB.KUBURAYA: 3 HLM
Subjek
PERS, POS, DAN PERIKLANAN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 362 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan