Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014

Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I Ketentuan Umum; BAB II Maksud dan Tujuan; BAB III Azas Pelayanan Informasi; BAB IV Ruang Lingkup; BAB V Kedudukan, Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang PPID; BAB VI PPID Pembantu; BAB VII Klasifikasi Informasi Publik; BAB VIII Tata Kerja Pelayanan Informasi Publik; BAB IX Mekanisme Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi; BAB X Prosedur Pelayanan Informasi; BAB XI Tata Cara Pelayanan Keberatan; BAB XII Mekanisme Penyelesaian Sengketa Informasi; BAB XIII Pelaporan; BAB XIV Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 3 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kubu Raya
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sungai Raya
Tanggal Penetapan
10 Februari 2014
Tanggal Pengundangan
10 Februari 2014
Tanggal Berlaku
10 Februari 2014
Sumber
BD.2014/NO.3, TBD No.3, LL KAB. KUBU RAYA: 33 HLM
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya
Bidang
Halaman ini telah diakses 594 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kubu Raya No. 61 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI KUBU RAYA NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR LAYANAN INFORMASI PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUBU RAYA

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan