Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 69 Tahun 2019

Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Pembentukan, Klasifikasi dan Kedudukan UPTD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultur; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 69 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
69
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
03 Desember 2019
Tanggal Berlaku
03 Desember 2019
Sumber
BD.2019/No.69
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 479 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Banjar No. 113 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Tugas Dan Fungsi Serta Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjar
    ketentuan Pasal 2 huruf j,Pasal 3 huruf j, Bagian Kesembilan, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52, dan Pasal 53, yang substansinya terkait dengan pembentukan UPTD Balai Benih Tanaman Pangan dan Hortikultura.

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan