Peraturan ini memuat Ketentuan Umum; Pembentukan, Klasifikasi dan Kedudukan UPTD Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultur; Susunan Organisasi, Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas; Tata Kerja; Jabatan, Pengangkatan, dan Pemberhentian; Pembiayaan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat