Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait tarif, teknis, tempat usaha, dan klasifikasi Jasa Pelayanan Fasilitas Bulanan Tempat Usaha; jasa Pelayanan Fasilitas Harian Umum Areal Parkir yang diberikan oleh perusahaan Daerah kepada Pedagang Tidak Tetap (PTT) yang berada di lingkungan pasar; Jasa Pelayanan Fasilitas Kebersihan dan tarifnya; tarif dan letak ruang reklame pada Jasa Pelayanan Fasilitas Reklame; Penjualan Hak Pemakaian Tempat Usaha; Mengubah Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran IX, Lampiran XI, Lampiran XIII, dan Lampiran XVPeraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar ; menambah ketentuan peraliran yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, pemegang hak yang telah membayar Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar diakui pembayarannya sampai dengan jangka waktu pembayaran tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat