Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019

Perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar diubah, yaitu terkait tarif, teknis, tempat usaha, dan klasifikasi Jasa Pelayanan Fasilitas Bulanan Tempat Usaha; jasa Pelayanan Fasilitas Harian Umum Areal Parkir yang diberikan oleh perusahaan Daerah kepada Pedagang Tidak Tetap (PTT) yang berada di lingkungan pasar; Jasa Pelayanan Fasilitas Kebersihan dan tarifnya; tarif dan letak ruang reklame pada Jasa Pelayanan Fasilitas Reklame; Penjualan Hak Pemakaian Tempat Usaha; Mengubah Lampiran I, Lampiran IV, Lampiran VI, Lampiran IX, Lampiran XI, Lampiran XIII, dan Lampiran XVPeraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar ; menambah ketentuan peraliran yaitu Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, pemegang hak yang telah membayar Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar diakui pembayarannya sampai dengan jangka waktu pembayaran tersebut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar Nomor 61 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Bupati Banjar Nomor 44 Tahun 2014 tentang Jasa Pelayanan Fasilitas Pasar pada Perusahaan Daerah Pasar Bauntung Batuah Kabupaten Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjar
Nomor
61
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Martapura
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2019
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2019
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2019
Sumber
BD.2019/No.61
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 396 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan