Peraturan Bupati Balangan ini mengatur tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Balangan, yang memuat: Ketentuan Umum; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; Tugas Pokok, Fungsi dan Uraian Tugas Unsur-Unsur Organisasi Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat