Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2019

PETA BATAS DESA ANTARA DESA SENTEBANG KECAMATAN JAWAI DENGAN DESA SEMPADIAN KECAMATAN TEKARANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Batas Desa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sambas Nomor 53 Tahun 2019 tentang PETA BATAS DESA ANTARA DESA SENTEBANG KECAMATAN JAWAI DENGAN DESA SEMPADIAN KECAMATAN TEKARANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sambas
Nomor
53
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Sambas
Tanggal Penetapan
31 Desember 2019
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2019
Tanggal Berlaku
31 Desember 2019
Sumber
BD.2019/NO.53, LL Kab. Sambas : 7 HAL
Subjek
AGRARIA, PERTANAHAN, TATA RUANG - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sambas
Bidang
Halaman ini telah diakses 406 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sambas No. 41 Tahun 2022 tentang Peta Penetapan Batas Desa Sempadian Kecamatan Tekarang Kabupaten Sambas

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan