Beberapa ketentuan dalam Perbup HSU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa diubah, yaitu terkait Belanja Tak Terduga; Kriteria bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial; kriteria keadaan darurat, kriteria keadaan mendesak; penyertaan modal pada BUMDesa; perubahan APBDes; dan perubahan Lampiran A.1.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat