Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, 5. Pengelolaan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Ketentuan Lain-Lain, 8. Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Amuntai
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
28 Januari 2019
Tanggal Berlaku
28 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Hulu Sungai Utara No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan