Peraturan Bupati Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa, 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, 5. Pengelolaan, 6. Pembinaan dan Pengawasan, 7. Ketentuan Lain-Lain, 8. Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat