JAMINAN-PEMBIAYAAN-PELAYANAN-KESEHATAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, BD 2019/20
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN BAGI MASYARAKAT KOTA SUKABUMI PADA UPT RSUD AL-MULK KOTA SUKABUMI
ABSTRAK: |
- UPT RSUD Al-Mulk Kota Sukabumi
merupakan fasilitas kesehatan tingkat
pertama yang mempunyai tugas memberikan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat
khususnya masyarakat Kota Sukabumi dan untuk menunjang kelancaran
pemberian pelayanan kesehatan kepada
masyarakat sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota Sukabumi tentang Penyelenggaraan
Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT
RSUD Al Mulk Kota Sukabumi.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 4
Tahun 2017.
- Peraturan ini mengatur tentang Penyelenggaraan
Jaminan Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kota Sukabumi pada UPT
RSUD Al Mulk Kota Sukabumi. Terdiri dari 11 Pasal.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2019.
- 12 halaman.
|