Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2020

Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Diantara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan (dua) Bagian dan 30 (tiga puluh) Pasal baru yaitu Pasal 17A, Pasal 17B, Pasal 17C, Pasal 17D, Pasal 17E, Pasal 17F, Pasal 17G, Pasal 17H, Pasal 171, Pasal 17J, Pasal 17K, Pasal 17L, Pasal 17M, Pasal 17N, Pasal 170, Pasal 17P, Pasal 170, Pasal 17R, Pasal 17S, Pasal 17T, Pasal 17U, Pasal 17V, Pasal 17W, Pasal 17X, Pasal 17Y, Pasal 17Z, Pasal 17AA, Pasal 17BB, Pasal 17CC, dan Pasal 17DD Ketentuan BAB II Bagian Kedua diubah menjadi Bagian Keempat

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
07 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
07 Januari 2020
Tanggal Berlaku
07 Januari 2020
Sumber
BD Tahun 2020 / No. 11
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 369 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 8 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan