Mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini memberikan rincian tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari setiap jabatan struktural di lembaga-lembaga fungsi penunjang pemerintah daerah. Lembaga fungsi penunjang ini berperan mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah provinsi dalam berbagai bidang, seperti administrasi, keuangan, perencanaan, pengawasan, dan pelayanan publik
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat