Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2017

Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Mengatur tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara. Peraturan ini memberikan rincian tugas, fungsi, dan tanggung jawab dari setiap jabatan struktural di lembaga-lembaga fungsi penunjang pemerintah daerah. Lembaga fungsi penunjang ini berperan mendukung pelaksanaan tugas pokok pemerintah provinsi dalam berbagai bidang, seperti administrasi, keuangan, perencanaan, pengawasan, dan pelayanan publik

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2017 tentang Uraian Jabatan Struktural di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Utara
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Selor
Tanggal Penetapan
03 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2017
Tanggal Berlaku
03 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO.8
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Utara No. 11 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Kalimantan Utara Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Di Lingkungan Lembaga Fungsi Penunjang Lain Provinsi Kalimantan Utara

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan