Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 78 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Satpol PP; Tugas dan Fungsi Kepala Satuan; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; Tugas dan Fungsi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Tugas dan Fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat; Tugas dan Fungsi Bidang Pemadam Kebakaran; Tugas dan Fungsi UPT Dinas; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah; Tugas dan Fungsi Kepegawaian; Mengatur Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Landak Nomor 78 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
22 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
22 Desember 2016
Tanggal Berlaku
22 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.429, LL KAB.LANDAK: 23 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN / LEMBAGA / BADAN / ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 79 Tahun 2020 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN LANDAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan