Peraturan ini mengatur Tugas, Fungsi dan Susunan Organisasi Satpol PP; Tugas dan Fungsi Kepala Satuan; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah; Tugas dan Fungsi Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat; Tugas dan Fungsi Bidang Perlindungan Masyarakat; Tugas dan Fungsi Bidang Pemadam Kebakaran; Tugas dan Fungsi UPT Dinas; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Tugas dan Fungsi Jabatan Perangkat Daerah; Tugas dan Fungsi Kepegawaian; Mengatur Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat