Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 77 Tahun 2016

KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKEBUNAN KABUPATEN LANDAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur Tugas, Fungsi serta Susunan Organisasi Dinas Perkebunan; Tugas dan Fungsi Kepala Dinas; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan; Tugas dan Fungsi Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan; Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Mengatur Jabatan Perangkat Daerah; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Landak Nomor 77 Tahun 2016 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKEBUNAN KABUPATEN LANDAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
20 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2016
Tanggal Berlaku
20 Desember 2016
Sumber
BD.2016/NO.428, LL KAB.LANDAK: 18 HLM
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 336 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 43 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN LANDAK
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Landak No. 82 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 77 TAHUN 2016 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PERKEBUNAN KABUPATEN LANDAK

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan