Peraturan ini mengatur Tugas, Fungsi serta Susunan Organisasi Dinas Perkebunan; Tugas dan Fungsi Kepala Dinas; Tugas dan Fungsi Sekretariat; Tugas dan Fungsi Bidang Pembinaan Usaha Perkebunan; Tugas dan Fungsi Bidang Budidaya Tanaman Perkebunan; Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas; Tugas dan Fungsi Kelompok Jabatan Fungsional; Mengatur Jabatan Perangkat Daerah; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Kepegawaian; Mengatur Tata Kerja dan Laporan; Mengatur Pembiayaan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat