Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2018 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019(Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 02) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 3. Ketentuan dalam Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang diubah, sedangkan yang lainnya tidak mengalami perubahan, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2079 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tapin
Nomor
04
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Rantau
Tanggal Penetapan
22 April 2019
Tanggal Pengundangan
22 April 2019
Tanggal Berlaku
22 April 2019
Sumber
BD.2019/No.04
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tapin
Bidang
Halaman ini telah diakses 367 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tapin No. 34 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 04 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturann Daerah Kabupaten Tapin Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tapin

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan