Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Tahun 2018 Nomor 30), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Tapin Nomor 30 Tahun 2018 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019(Berita Daerah Kabupaten Tapin Tahun 2019 Nomor 02) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 diubah, sehingga Lampiran I. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 3. Ketentuan dalam Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan diubah, sehingga Lampiran Ia. Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 Berdasarkan Rincian Obyek Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ia yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini; 4. Ketentuan dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang diubah, sedangkan yang lainnya tidak mengalami perubahan, sehingga Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang berbunyi menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2079 pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kecamatan Tapin Utara, Kecamatan Lokpaikat, Kecamatan Tapin Selatan, dan Kecamatan Binuang yang merupakal bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat