Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 44) adalah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 6 ayat (3) ditambahkan huruf q Ketentuan Pasal 8 ayat (4) huruf m diubah, menghapus huruf bb, cc, dd, ee, ff, ii, dan jj, Ketentuan Pasal 9 ayat (3) huruf k diubah, huruf u, v, w, aa dan bb dihapus, Ketentuan Pasal 11 ayat (4) huruf i, j, o,p,dan r, diubah, huruf n, u, v, w, dan x dihapus, ditambahkan 9 huruf yaitu huruf ff, gg, hh, ii, jj, kk, ll, mm, dan nn, Ketentuan Pasal 12 ayat (3) huruf g diubah, huruf f, h, i, j dan k dihapus, ditambahkan 9 huruf yaitu huruf t, u, v, w, x, y, z, aa, dan bb Ketentuan Pasal 13 ayat (3) huruf f, h i, dan k diubah, huruf e, j, l, o, q, r, dan s dihapus Ketentuan Pasal 14 ayat (4) huruf h dihapus dan ditambahkan huruf yaitu huruf bb, cc, dd, ee, ff, gg, dan hh Ketentuan Pasal 15 ayat (3) huruf g diubah, huruf l dihapus dan ditambahkan 3 huruf yaitu huruf v, w, dan x
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat