Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas Lingkungan Hidup dalam struktur pemerintahan Kabupaten Nunukan. Menggambarkan struktur organisasi Dinas, termasuk jabatan-jabatan dan hubungan antar bagian. Menguraikan tanggung jawab Dinas dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti perlindungan dan pengelolaan sumber daya alam, pengawasan pencemaran, serta promosi kesadaran lingkungan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat