Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan APBD Kabupaten Pati yang semula Rp2.657.132.050.000,00 menjdai Rp2.659.974.241.000,00 dengan ringkasan penjabarannya dalam Lampiran I.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat