Ruang lingkup Pengelolaan Keuangan Desa dalam Peraturan Bupati Katingan ini terdiri dari: a. Kekuasaan pengelolaan keuangan desa; b. Anggaran pendapatan dan belanja desa; c. Pengelolaan; dan d. Pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat