Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019

Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Juli 2019
Tanggal Pengundangan
31 Juli 2019
Tanggal Berlaku
31 Juli 2019
Sumber
BN.2019/NO.804, PERATURAN.GO.ID : 12 HLM
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 5581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. Permenkes No. 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan