Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016

Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Kesehatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Menteri Kesehatan
Bentuk Singkat
Permenkes
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
11 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
07 Maret 2016
Tanggal Berlaku
07 Maret 2016
Sumber
BN.2016/NO.370, kemenkes.go.id : 6 hlm
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Kesehatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1771 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkes No. 17 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pertimbangan Klinis (Clinical Advisory) Dalam Program Jaminan Kesehatan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan