Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015

Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
48
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 November 2015
Tanggal Pengundangan
01 Januari 2016
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
BN.2015/No.1803, KEMDIKBUD.GO.ID; 42 HLM
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 774 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 26 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan
Mencabut :
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 37 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan