Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019

Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja Di Lingkungan Badan Penelitian Dan Pengembangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Bentuk Singkat
Permendikbud
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
14 Agustus 2019
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2019
Tanggal Berlaku
15 Agustus 2019
Sumber
BN 2019/NO 917; PERATURAN.GO.ID 46 HLM
Subjek
ILMU PENGETAHUAN DAN TEKNOLOGI - PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Bidang
Halaman ini telah diakses 961 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendikbud No. 46 Tahun 2019 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
  1. Permendikbud No. 48 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan