Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a- tugas, larangan, hak dan kewajiban Panitia Pengisian Anggota BPD; b. pengisian anggota BPD melalui keterwakilan wilayah dan perempuan; c. pengisian kekosongan calon anggota BPD; d. pemberian izin bagi calon anggota BtrD,berstatus Pegawai Negeri Sipil; e. pengisian kekosongan calon anggota BPD antar waktu; f. syarat, pengangkatan, pemberhentian, serta pendanaan staf administrasi BPD; g. aspirasi masyarakat desa; dan h. pemberian penghargaan untuk BPD.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat