Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a- tugas, larangan, hak dan kewajiban Panitia Pengisian Anggota BPD; b. pengisian anggota BPD melalui keterwakilan wilayah dan perempuan; c. pengisian kekosongan calon anggota BPD; d. pemberian izin bagi calon anggota BtrD,berstatus Pegawai Negeri Sipil; e. pengisian kekosongan calon anggota BPD antar waktu; f. syarat, pengangkatan, pemberhentian, serta pendanaan staf administrasi BPD; g. aspirasi masyarakat desa; dan h. pemberian penghargaan untuk BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1816 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Selatan No. 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan