Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi : a- tugas, larangan, hak dan kewajiban Panitia Pengisian Anggota BPD; b. pengisian anggota BPD melalui keterwakilan wilayah dan perempuan; c. pengisian kekosongan calon anggota BPD; d. pemberian izin bagi calon anggota BtrD,berstatus Pegawai Negeri Sipil; e. pengisian kekosongan calon anggota BPD antar waktu; f. syarat, pengangkatan, pemberhentian, serta pendanaan staf administrasi BPD; g. aspirasi masyarakat desa; dan h. pemberian penghargaan untuk BPD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaen Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Badan Permusyawaratan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Selatan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Buntok
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
02 Maret 2020
Tanggal Berlaku
02 Maret 2020
Sumber
BD.2020/4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1725 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan