Peraturan Bupati ini mengatur tentang nama, visi, misi, filosofi, tujuan dan motto, pemilik status yaitu Pemerintah Kab Batng dan statusnya adalah Perangkat Daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, tanggung jawab dan kewenangan publik, pendelegasian kewenangan pemilik, Dewan Pengawas, Strutur Organisasi dan pejabat pengelola, komite, staf medis fungsional, peraturan internal staf medis, peraturan internal staf keperawatan, SPI, rapat, standar pelayanan minimal dan evaluasi serta peninjauan kembali
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat