Peraturan ini mengatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Perangkat Daerah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Klasifikasi; Susunan Organisasi; Jabatan; Tata Kerja; Koordinator Wilayah Kerja; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat