Dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia ini diatur: Tunjangan Hari Raya yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada bulan Maret dan diberikan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda kebawah atau hakim dengan pangkat kolonel kebawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya, paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.Dalam hal tunjangan Hari Raya belumdapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya.Dalam hal terdapat sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), Bendahara Pengeluaran segera menyetorkan sisa dana pembayaran tunjangan Hari Raya ke kas negara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat