Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 54 Tahun 2019

Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 54 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 82 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Cianjur
Nomor
54
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Cianjur
Tanggal Penetapan
23 September 2019
Tanggal Pengundangan
23 September 2019
Tanggal Berlaku
23 September 2019
Sumber
BD 2019/54
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Cianjur
Bidang
Halaman ini telah diakses 327 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 43 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Cianjur No. 13 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Cianjur Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemberian Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan