Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2012

Cap Keimigrasian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2012 tentang Cap Keimigrasian
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Menteri Hukum dan HAM
Bentuk Singkat
Permenkumham
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2012
Tanggal Berlaku
26 Juni 2013
Sumber
BN.2012/No.1331, peraturan.go.id: 23 Hlm
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Hukum dan HAM
Bidang
Halaman ini telah diakses 835 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenkumham No. 42 Tahun 2015 tentang Cap Keimigrasian
Mencabut :
  1. Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-883.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor F-833.PL.03.10 Tahun 1995 tentang Bentuk dan Penggunaan Cap Keimigrasian

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan