Peraturan ini mengatur mengenai menjelaskan posisi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dalam struktur pemerintahan daerah. Menyusun struktur organisasi Dinas, termasuk jabatan, unit kerja, dan fungsi masing-masing. Menetapkan tugas pokok dan fungsi Dinas dalam pengelolaan pertanian, pengembangan ketahanan pangan, serta pelaksanaan program-program terkait. Mengatur prosedur operasional, alur koordinasi, dan mekanisme pelaksanaan tugas.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat