Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 42) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf f angka 2 dan 3, dan huruf g angka 2 dan (3) diubah Diantara pasal 2 dengan pasal 3 ditambahkan 2 pasal, yaitu pasal 2A dan 2B, Ketentuan Pasal 18 diubah Ketentuan Pasal 19 diubah Ketentuan Pasal 20 diubah, Ketentuan Pasal 21 diubah Ketentuan Pasal 22 diubah Ketentuan Pasal 23 diubah Ketentuan Pasal 24 diubah Ketentuan Pasal 25 diubah Ketentuan Pasal 30 diubah Ketentuan Pasal 33 diubah Ketentuan Pasal 43 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat