Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 12 Tahun 2018; BAB II NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN PENGGOLONGAN RETRIBUSI; BAB III DASAR PENGENAAN RETRIBUSI; BAB IV PENYETORAN RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB V WILAYAH PEMUNGUTAN, TATA CARA PEMUNGUTAN, DAN MASA RETRIBUSI; BAB VII TATA CARA PENGURANGAN DAN KERINGANAN DALAM KAWASAN TAHURA LAPAK JARU; BAB VIII PENDANAAN; BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat