Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALINAU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA SERENTAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan perturan tantang pedoman pemilihan ketua rukun tetangga seremtak di Kaabupaten Malinau. Terdapat pasal yang diubah yaitu pasal 21 dan 23.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 15 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI MALINAU NOMOR 13 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA SERENTAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
16 April 2016
Tanggal Pengundangan
16 April 2016
Tanggal Berlaku
16 April 2016
Sumber
BD 2016/NO.15
Subjek
STANDAR / PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 505 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 13 Tahun 2016 tentang PEDOMAN PEMILIHAN KETUA RUKUN TETANGGA SERENTAK

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan