Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2016

PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN MALINAU NOMOR 180 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai perubahan kedua atas peraturan bupati no 180 tahun 2014 tentang kebijakan akutansi pemerintah Kabupaten Malinau. ketentuan lammpiran peraturan bupati nomor 180 tahun 2014 telah diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KABUPATEN MALINAU NOMOR 180 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KABUPATEN MALINAU
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
24 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
24 Februari 2016
Tanggal Berlaku
24 Februari 2016
Sumber
BD 2016/NO.7
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 431 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 26 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Kabupaten Malinau Nomor 180 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Malinau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan