Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2017

RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016 - 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengenai rencana strategis satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Malinau tahun 2016-2021. Peraturan ini mencakup kedudukan RENSTRA SKPD; sistematika. Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja SKPD dalam menjalankan program-program pembangunan daerah, sehingga dapat mendukung pencapaian tujuan pembangunan Kabupaten Malinau secara keseluruhan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Malinau Nomor 19 Tahun 2017 tentang RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016 - 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Malinau
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Malinau Kota
Tanggal Penetapan
16 Januari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2017
Tanggal Berlaku
16 Januari 2017
Sumber
BD 2017/NO. 19
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Malinau
Bidang
Halaman ini telah diakses 602 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Malinau No. 61.2 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 19 TAHUN 2017 TENTANG RENCANA STRATEGIS SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH KABUPATEN MALINAU TAHUN 2016-2021

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan