PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERATURAN BUPATI NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENETAPAN BATASAN JUMLAH UANG PERSEDIAAN DAN GANTI UANG PERSEDIAAN UNTUK DIKELOLA BENDAHARA PENGELUARAN DALAM RANGKA MEMBIAYAI PENGELUARAN BELANJA LANGSUNG PADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN SAMOSIR TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2019/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Untuk memperlancar pelaksanaan Program dan Kegiatan khususnya di Puskesmas yang ada di Kabupaten Samosir, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Besaran Uang Persediaan yang dikelola Bendahara Pengeluaran pada Puskesmas yang ada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 7 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Bupati Samosir Nomor 64 Tahun 2018; Peraturan Bupati Samosir Nomor 1 Tahun 2019.
- Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan untuk dikelola Bendahara Pengeluaran dalam rangka membiayai pengeluaran Belanja Langsung pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2019.
- 5
|