Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2019

Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penatausahaan Keuangan; Ganti Uang Persediaan; Tambahan Uang Persediaan; Penggunaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Samosir Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Samosir
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pangururan
Tanggal Penetapan
14 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2019
Tanggal Berlaku
14 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.2
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Samosir
Bidang
Halaman ini telah diakses 544 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERBUP Kab. Samosir No. 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019
    Perubahan Atas Lampiran Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penetapan Batasan Jumlah Uang Persediaan Dan Ganti Uang Persediaan Untuk Dikelola Bendahara Pengeluaran Dalam Rangka Membiayai Pengeluaran Belanja Langsung Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2019

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan