Peraturan Bupati Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan, berisi tentang: 1. Ketentuan umum, 2. Jenis dan Penerima TPP, 3. Besaran dan Tata Cara Perhitungan TPP, 4. Prosedur Pemberian TPPP, 5. Pengurangan dan Penghapusan TPP, 6. Ketentuan Lain-lain, 7. Pembiayaan, 8. Ketentuan Peralihan, 9. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat