Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018

PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS MENGGUNAKAN ALPIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (ONLINE) DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS MENGGUNAKAN APLIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (ONLINE) DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus; 4. Penetapan Wilayah Operasi; 5. Kebutuhan Kendaraan (Kuota); 6. Perizinan Angkutan; 7. Pengawasan Angkutan Sewa Khusus; 8. Peran Serta Masyarakat; 9, Sanksi Administratif; 10. Penentuan Tarif; 11. Ketentuan Lain-lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang PENYELENGGARAAN ANGKUTAN SEWA KHUSUS MENGGUNAKAN ALPIKASI BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (ONLINE) DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.6
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan